Tugas Pokok & Fungsi

Uraian Tugas Pimpinan Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Tahun 2023

NO NAMA JABATAN NAMA PEJABAT URAIAN TUGAS

1

 

 

 

Direktur Utama LPP-IAKMI

 

 

 

I WAYAN AGUS SURADI, SKM.,MPH.

 

 

 

  1. Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pelatihan dan penunjang pelatihan;
  2.  Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang pelatihan dan penunjang pelatihan;
  3. Evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan dan penunjang pelatihan;
  4. Pengelolaan ketatausahaan.

2

 

 

 

 

 

 

Direktur Administrasi dan Keuangan

 

 

 

 

 

 

Eny Juliati, SKM., MKM.

 

 

 

 

 

 

  1. Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang ketatausahaan;
  2. Menyiapkan pengkoordinasian pelaksanaan teknis operasional dibidang ketatausahaan;
  3. Meyiapkan koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan;
  4. Menyiapkan pengelolaan keuangan;
  5. Menyiapkan pengelolaan ketatausahaan;
  6. Menyiapkan pengelolaan kepegawaian;
  7. Menyiapkan pengelolaan rumah tangga dan aset Lembaga;
  8. Menyiapkan pengelolaan kerjasama dan kehumasan;
  9. Menyiapkan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  10.  Menyiapkan evaluasi dan pelaporan Lembaga.

3

 

 

 

Direktur Pengendali Mutu

 

 

 

Vetty Yulianty Permanasari, S.Si., MPH.

 

 

 

  1. Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang penunjang pelatihan;
  2. Menyiapkan pengkoordinasian pelaksanaan teknis operasional dibidang penunjang pelatihan;
  3.  Menyiapkan penunjang penyelenggaraan pelatihan;
  4. Menyiapkan fasilitasi teknis pelatihan;
  5. Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang penunjang pelatihan.

4

 

 

 

 

Direktur Penyelenggara Pelatihan

 

 

 

Dr. Jon Hendri Nurdan, M.Kes.

 

 

 

 

  1. Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang pelatihan;
  2. Menyiapkan pengkoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang pelatihan;
  3. Menyiapkan penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan kemitraan;
  4. Menyiapkan pengembangan dan pengendalian pelatihan sumber daya manusia Kesehatan dan kemitraan;
  5. Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan.